NarasiKepri.com, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas terkait pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
Putusan tersebut menyatakan bahwa KPU harus secara transparan mengumumkan latar belakang Irman Gusman, termasuk informasi tentang status hukumnya, dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diucapkan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU No. 1563/2023 yang sebelumnya mengecualikan Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya memerintahkan pencabutan keputusan yang membatasi partisipasi Irman Gusman dalam pemilu.
MK menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan Irman Gusman secara pribadi, tetapi juga menciderai hak konstitusional warga negara untuk dipilih secara adil dan demokratis.
Langkah MK untuk memerintahkan PSU bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum, serta memastikan bahwa semua calon yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan yang setara untuk bersaing dalam pemilu.
Putusan ini menegaskan komitmen MK dalam menegakkan supremasi hukum dan prinsip demokrasi di Indonesia.
Sumber: mahkamah konstitusi