NARASIKEPRI.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin, 23 Juni 2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, yang diwakili oleh sejumlah menteri dan wakil menteri.
Baca Juga: Ketua PWI Batam Dikeroyok saat Forum Diskusi: Sorotan Tajam terhadap Premanisme Berkedok Wartawan
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan pemerintah dalam sidang tersebut. Turut hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan. Sementara dari pihak legislatif, hadir Ketua Komisi Pertahanan DPR Utut Adianto, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, dan Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
Utut Adianto dalam keterangannya menyatakan bahwa proses pembentukan UU TNI telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa DPR telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan melibatkan para ahli serta masyarakat umum dalam menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang. Karena itu, DPR berpendapat tidak ada asas perundang-undangan yang dilanggar.
DPR juga menyebut bahwa para pemohon uji formil tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah karena tidak menunjukkan kerugian konstitusional secara langsung. Utut menyatakan, para pemohon bukan TNI aktif, bukan calon prajurit, dan tidak memiliki jabatan yang terpengaruh oleh ketentuan dalam UU TNI. Oleh sebab itu, DPR meminta agar Mahkamah menolak permohonan uji formil untuk seluruhnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menyampaikan bahwa pemerintah telah melibatkan publik secara terbuka melalui forum diskusi dan penyerapan aspirasi sejak 2023. Ia membantah tudingan bahwa UU TNI dibuat secara tergesa-gesa atau tertutup. Pemerintah, lanjut Supratman, bahkan telah menerbitkan Keterangan Presiden yang mempertegas tahapan-tahapan partisipatif dalam proses legislasi ini.
Supratman juga menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak menunjukkan dampak langsung dari berlakunya UU TNI. Karena itu, pemerintah mengimbau MK menolak gugatan uji formil atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Infografis Kronologi Legislasi UU TNI:
- 2023 – Pemerintah mulai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan melakukan focus group discussion (FGD) dengan berbagai elemen masyarakat.
- 2024 – DPR melakukan harmonisasi, konsultasi publik, serta RDPU bersama akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
- 21 Maret 2025 – DPR secara resmi mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
- April 2025 – Gugatan uji formil diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pemohon.
- 23 Juni 2025 – Sidang lanjutan uji formil digelar, mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah.
Perbandingan Singkat UU TNI Lama vs UU TNI Baru:
Aspek | UU TNI Lama (No. 34/2004) | UU TNI Baru (No. 3/2025) |
---|---|---|
Keterlibatan TNI dalam Jabatan Sipil | Dibatasi ketat | Diperluas dengan syarat tertentu |
Mekanisme Rekrutmen | Terpusat melalui Mabes TNI | Diperkuat fungsi otonomi matra |
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) | Bersifat pendukung | Diperjelas fungsi dan ruang lingkup |
Keterlibatan DPR | Terbatas dalam pengawasan | Lebih aktif dalam persetujuan operasi luar negeri |
Kesimpulan: Sidang uji formil UU TNI masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Baik DPR maupun pemerintah meminta Mahkamah menolak gugatan dengan dalih proses legislasi telah sesuai hukum acara, asas partisipasi publik terpenuhi, dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Putusan MK akan menjadi preseden penting bagi pembentukan UU strategis ke depan.
(B.Rexxa)