NARASIKEPRI.com, BATAM – Pada 1 Mei 2025, sekitar 1.000 buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Batam, termasuk FSPMI, FSP SPSI TSK, FSP FARKES Reformasi KSPI, dan FSP FPBI, akan mengadakan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional. Aksi ini akan dimulai dengan long march sejauh satu kilometer dari Halte Panbil menuju kawasan industri Batamindo.
Baca Juga: Dorong Efektivitas Alokasi Tanah, BP Batam Tindak Tegas Lahan Terbengkalai
Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, menyatakan bahwa tema peringatan May Day tahun ini adalah “Bersinergi Menghadapi Tantangan Global”. Ia menekankan bahwa buruh di Batam masih menghadapi tantangan dalam hal keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan yang layak.
Tiga isu utama yang diangkat dalam aksi ini meliputi:
- Kepastian Kerja (Job Security): Menolak sistem outsourcing dan kemitraan yang dianggap mengancam stabilitas pekerjaan.
- Kepastian Pendapatan (Income Security): Menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang belum tuntas.
- Jaminan Sosial (Social Security): Meminta perlindungan terhadap risiko kerja seperti kecelakaan, sakit, cacat, usia lanjut, dan kematian.
Menurut Yapet, hingga kini buruh di Batam masih belum mendapatkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan yang seutuhnya. Ia menyoroti tiga aspek fundamental yang harus menjadi perhatian untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan global.
“Aspek keadilan dan kesejahteraan buruh menjadi pondasi yang harus diperkuat,” ujar Yapet, Senin (28/4).
Aspek pertama adalah kepastian kerja (job security), yaitu jaminan bagi seseorang untuk mendapatkan dan mempertahankan pekerjaannya tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sewenang-wenang. Namun, sistem kerja outsourcing dan kemitraan dinilai masih menjadi hambatan besar dalam mewujudkan kepastian kerja ini.
Aspek kedua, kepastian pendapatan (income security), berkaitan dengan jaminan buruh untuk memperoleh upah yang layak dan berkeadilan. Yapet menyebutkan, hingga saat ini penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam belum mencapai kesepakatan, sehingga menjadi konsentrasi perjuangan buruh.
Kemudian aspek ketiga adalah jaminan sosial (social security), yaitu perlindungan terhadap risiko-risiko yang dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat, usia lanjut, hingga kematian.
“Ketiga aspek ini saling berkaitan dan penting untuk diperjuangkan demi kesejahteraan buruh dan keluarganya,” katanya.
Yapet berharap momentum May Day 2025 dapat mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih adil dan melindungi hak-hak buruh di Indonesia.
(B.Rexxa)