NarasiKepri.com, Karimun — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial MA (19) yang ditemukan tewas bersimbah darah di lahan kosong tak jauh dari sebuah SMA negeri di Kabupaten Karimun, Senin pagi, 21 Juli 2025.
Kapolres Karimun, Kombes Robby Topan Manusiwa, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan suami siri korban, berinisial SA (20). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jenazah korban ditemukan.
Peristiwa tragis ini bermula pada malam sebelumnya, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika SA mengajak MA untuk bertemu di Jalan Raya Oesman, tepat di samping lahan kosong yang berada dekat sebuah SMA di Kecamatan Meral Barat. Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku terbakar emosi lantaran merasa dikhianati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Pelaku mengaku cemburu dan sakit hati. Kemudian ia membawa sebilah pisau dari rumah dan langsung menusukkan ke tubuh korban,” ujar Kapolres Karimun.
Menurut hasil visum dari RSUD Muhammad Sani, tubuh korban mengalami sejumlah luka tusuk dan iris di beberapa bagian vital, antara lain wajah, leher, punggung, tangan, serta tengkuk. Bahkan, ditemukan tusukan yang menembus tulang dan indikasi fraktur pada leher, yang menunjukkan kekerasan ekstrem.
Setelah korban ditemukan tak bernyawa keesokan paginya, penyidik bergerak cepat menelusuri identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian. Pelaku SA berhasil ditangkap di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, pada hari yang sama, berdasarkan laporan polisi LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa pisau stainless yang digunakan untuk menyerang korban, sepeda motor, pakaian pelaku, serta barang-barang milik korban yang ditemukan di lokasi.
SA kini menghadapi ancaman hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukumannya mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati,” tegas Kombes Robby.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan pasangan dekat atau mantan suami, sekaligus menjadi sorotan publik terkait pentingnya perlindungan hukum dalam relasi nonformal seperti pernikahan siri.
(B.Rexaa)