- Advertisement -spot_img

Lagi dan Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kali Ini di Perairan Pulau Topang Meranti

Thursday, May 1, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di wilayah perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9).

Operasi ini berhasil menghentikan sebuah kapal cepat tanpa nama (HSC) yang mengangkut 275 ribu ekor benih lobster. Operasi inin merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, serta Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pelaku Nekat Menjambret di Pantai Bahagia Nonga, Batam

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas kapal cepat yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” ungkap Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia, pada Selasa (3/9).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Laut segera dibentuk. Tim ini terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli, yakni BC10029, BC11001, dan BC7004, serta Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli, BC8005 dan BC15041.

Tim ini kemudian melakukan pengejaran dan memberikan peringatan kepada kapal yang dicurigai.

Baca juga: Terpidana Korupsi Elviyanto Ungkap Pungli di Rutan KPK: Diminta Uang Rokok Rp 200-300 Ribu per Hari

Meski kapal tersebut berusaha melawan dan melarikan diri, upaya tersebut gagal saat kapal kandas di hutan bakau Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Meskipun awak kapal berhasil melarikan diri, Bea Cukai berhasil menguasai kapal serta barang bukti yang ada.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara. Potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar.

Baca Juga :  Pengamanan Imlek 2025 di Batam, Polresta Barelang Pastikan Perayaan Berlangsung Aman

Kapal HSC dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke laut di perairan Jembatan 6 Barelang.

Proses pelepasliaran ini dipimpin oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kapten Marinir Adi Yanuar dari Yonif 10 Marinir, Kompol Zamrul Aini dari Ditreskrimsus Polda Kepri. Serta perwakilan dari Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau.

Pelaku penyelundupan ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelanggaran ini juga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan dan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Penulis: redaksi

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru