NarasiKepri.com, Batam – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), Eugenia Mardanugraha, akan mengirim surat saran kepada Menteri Perhubungan (Menhub) mengenai mahalnya harga tiket kapal feri Batam – Singapura yang telah meningkat sejak tahun 2022.
Ia mengusulkan agar harga tiket segera disesuaikan agar lebih terjangkau oleh wisatawan mancanegara.
Hal ini disampaikan Eugenia setelah menghadiri acara Fokus Grup Diskusi (FGD) yang membahas harga tiket feri Batam – Singapura di Kantor BP Batam, Selasa, 11 Juni 2024.
FGD ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kepri, BP Batam, asosiasi pengusaha, hingga agen kapal feri Batam – Singapura.
“Dari hasil FGD, kami menemukan beberapa penyebab naiknya harga tiket feri Batam – Singapura. Kami akan mengirim surat ke Kemenhub agar masalah ini bisa terselesaikan, sehingga harga tiket segera turun dan menjadi lebih wajar,” kata Eugenia.
Alasan Kenaikan Harga Tiket
Beberapa alasan yang disampaikan pihak perusahaan kapal feri terkait kenaikan harga tiket antara lain:
- Naiknya biaya operasional, terutama biaya bahan bakar feri di Singapura.
- Penyesuaian harga tiket untuk menutup kerugian selama dua tahun pandemi Covid-19, di mana mereka tidak beroperasi.
- Peningkatan biaya administrasi seperti pajak pelabuhan di Batam dan Singapura.
“Alasan kenapa harga tiket ke Singapura lebih tinggi dibanding ke Malaysia adalah karena biaya operasional di Singapura lebih tinggi,” jelas Eugenia.
Aturan Batas Atas Harga Tiket
Eugenia menyatakan bahwa sangat memungkinkan bagi Kemenhub untuk mengeluarkan aturan batas atas harga tiket, dengan catatan pemerintah harus menghitung harga yang pas agar pengusaha kapal tidak merugi.
“Butuh diskusi panjang untuk Kemenhub mengeluarkan penetapan harga tersebut,” tambahnya.
Namun, Eugenia tidak dapat menjanjikan kapan harga tiket ini bisa turun karena keputusan tersebut tergantung pada Kementerian terkait.
“KPPU berusaha secepat mungkin memberikan surat pertimbangan ke Kementerian Perhubungan agar ada solusi sehingga harga tiket ini bisa turun,” ungkapnya.
Dampak Kenaikan Harga Tiket
Harga tiket feri Batam – Singapura telah melonjak sejak 2022 setelah pandemi. Sekarang, tiket pergi-pulang untuk pemegang paspor negara lain adalah Rp915.000, naik dari sekitar Rp600.000. Sementara untuk pemegang paspor Indonesia, harganya Rp760.000, sebelumnya lebih-kurang Rp400.000.
Menurut KPPU, hasil survei terhadap tiga pelabuhan internasional di Batam menunjukkan bahwa harga tiket feri yang wajar adalah sekitar Rp500.000 – Rp600.000 pulang-pergi.
“Harga Rp760 ribu itu memang sangat tinggi dan mahal,” kata Eugenia.
Kenaikan harga tiket tidak hanya berdampak pada ekonomi pariwisata Batam, tetapi juga berdampak pada Singapura.
“Karena tidak banyak lagi orang Batam yang pergi ke Singapura,” tambahnya.
Monopoli dalam Penentuan Tarif Tiket
Sebelumnya, KPPU menduga ada monopoli dan persaingan tidak sehat dalam penentuan harga tiket kapal feri Batam – Singapura. Disinyalir, empat perusahaan kapal feri bersekongkol untuk menaikkan harga tiket guna mendapatkan keuntungan lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dugaan kartel tiket feri Batam – Singapura.
“Kami menduga ada kartel, ada kesepakatan harga antara empat perusahaan kapal,” ujarnya.
KPPU berkomitmen untuk terus menginvestigasi dan mencari solusi agar harga tiket feri Batam – Singapura dapat kembali wajar dan terjangkau bagi masyarakat serta wisatawan.
Penulis: redaksi