NarasiKepri.com, Batam – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru yang dilengkapi dengan gambar kendaraan, baik mobil maupun motor.
Langkah ini diambil untuk mempermudah identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh petugas lalu lintas, terutama di luar negeri, termasuk negara-negara ASEAN.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan bahwa perubahan format SIM ini bertujuan agar petugas lalu lintas ASEAN dapat dengan mudah mengetahui jenis SIM dan jenis kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan oleh pemilik SIM tersebut.
“Format SIM baru ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut akan mendapatkan SIM baru dengan tambahan gambar kendaraan,” ujar Heru seperti dilansir dari Kompas.com.
Perubahan ini tidak hanya berlaku untuk SIM C (motor), tetapi juga untuk SIM A (mobil). SIM C akan menampilkan gambar motor, sedangkan SIM A akan menampilkan gambar mobil, sesuai dengan jenis kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan.
Heru menambahkan bahwa SIM Indonesia juga diakui di beberapa negara ASEAN berdasarkan perjanjian Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang dikeluarkan pada tahun 1985.
Namun, ada beberapa negara seperti Singapura yang memberlakukan aturan khusus terkait masa berlaku SIM Indonesia.
Bagi pengendara motor, aturan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin tetap berlaku, yaitu SIM C untuk motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk motor di atas 250cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc atau moge.
Proses pembuatan SIM masih membutuhkan syarat-syarat seperti fotokopi e-KTP, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan lulus tes psikologi, serta surat atau sertifikat kelulusan dari sekolah mengemudi.
Biaya pembuatan SIM C tetap sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengendara dapat lebih mudah dan nyaman dalam menggunakan SIM di dalam dan luar negeri, serta mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang ada.
Penulis: Dilla Kaban