NarasiKepri.com, Batam – Kontroversi Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus memanas di tengah masyarakat. Pemerintah berencana memotong gaji pekerja sebesar tiga persen yang akan disimpan di Tapera, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Tapera, sebuah program yang memungkinkan peserta menyimpan dana secara periodik untuk pembiayaan perumahan, telah menuai beragam pro dan kontra.
Salah satu masalah utamanya adalah pemotongan gaji pekerja. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Badan Pengelola (BP) Tapera, yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS, akan mengelola dana Tapera.
BP Tapera terdiri atas komite dan komisioner, dengan ketentuan gaji yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa honorarium Komite BP Tapera diberikan setiap bulan. Sementara manfaat tambahan lainnya meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi purna jabatan.
Namun, pemotongan pajak penghasilan (PPh) juga dikenakan terhadap pemberian honorarium dan tunjangan.
Berikut adalah rincian gaji Komite BP Tapera:
- Honorarium ketua Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 32.508.000.
- Honorarium anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp 43.344.000.
- Honorarium anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 29.257.200.
- Insentif anggota Komite Tapera unsur profesional: 40 persen dari insentif Komisioner BP Tapera.
- THR: paling banyak satu kali honorarium.
- Tunjangan transportasi: paling banyak 20 persen dari honorarium.
- Tunjangan asuransi purna jabatan: paling banyak 25 persen dari honorarium yang diterima dalam setahun.
Sementara itu, posisi Komisioner BP Tapera dipegang oleh Heru Pudyo Nugroho, dengan Susiyarto, Doddy Bursman, Sid Herdi Kusuma, dan Wilson Lie Simatupang sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Pemupukan Dana, Pemanfaatan Dana, serta Hukum dan Administrasi secara berturut-turut.
Sumber: tempo