NarasiKepri.com, Batam – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perobohan Hotel Purajaya di Batam tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa adanya perintah pengadilan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
RDPU tersebut membahas dugaan penyerobotan lahan oleh BP Batam dengan menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat adat Melayu, seperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah, Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara Azhari, tokoh adat Said Andi, serta Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Tok Maskur.
Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum dari perobohan hotel yang dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat, padahal tidak ada putusan pengadilan terkait eksekusi lahan.
“Yang saya tahu, kalau eksekusi harus dikoordinir oleh pengadilan dan berdasarkan putusan pengadilan. Penegak hukum hanya bertugas mengamankan proses pengosongan lahan jika sudah ada dasar hukumnya. Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya), saya tidak tahu apa dasarnya. Dalam hukum, tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi,” ujarnya dikutip rmol.
Menanggapi kasus ini, politikus Partai Gerindra tersebut mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi dugaan praktik mafia lahan di Batam.
“Kita akan mendorong Panja pengawasan kasus tersebut,” tegasnya.
Kasus perobohan Hotel Purajaya Batam ini pun mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, khususnya masyarakat adat Melayu yang merasa hak-hak mereka dirampas tanpa proses hukum yang jelas. (d)