NARASIKEPRI.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) resmi meluncurkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum secara gratis.
Baca Juga: Presiden Prabowo Salurkan 985 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 2025
Peluncuran ini dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dan didukung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sebanyak 777 organisasi bantuan hukum telah bekerja sama dengan BPHN untuk memberikan layanan hukum pro bono kepada masyarakat.
Peluncuran Posbakum dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, di Gedung Kemenkum, Jakarta. Posbakum ini akan tersedia di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, menjangkau masyarakat hingga ke pelosok negeri.
Menteri Supratman menekankan bahwa keadilan adalah hak bagi seluruh warga negara, dan negara harus berpihak kepada mereka yang kurang mampu. Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan informasi, konsultasi hukum, advokasi, mediasi, serta rujukan kepada advokat secara gratis.
Posbakum akan dikelola oleh paralegal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah dilatih oleh Kemenkum. Kepala desa dan lurah juga dilibatkan sebagai juru damai melalui pelatihan khusus. Masyarakat dapat mengakses Posbakum melalui pencarian di Google atau Google Maps dengan mengetik “Posbakum Desa/Kelurahan [Nama Lokasi]”.
Dengan peluncuran 5.008 Posbakum ini, Kemenkum berkomitmen untuk memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah terpencil dan kurang mampu.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat akses keadilan dan pemberdayaan hukum di tingkat akar rumput. Dengan adanya Posbakum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya, sehingga memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum nasional
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemenkum atau menghubungi kantor desa/kelurahan setempat.
Anda dapat menonton video berikut:
Peluncuran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Hukum
(B.Rexxa)