NarasiKepri.com, Batam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset di PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau yang dikenal sebagai PT Persero Batam. Kasus ini melibatkan kerja sama perusahaan dengan PT Berdikari Insurance Cabang Batam selama periode 2012 hingga 2021, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/10/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum dalam proses pengelolaan asuransi aset perusahaan tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” ujar Wayan.
Empat tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial HO, selaku General Manager Akuntansi dan Keuangan periode 2013–2020; TA, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama periode 2015–2018; DU, Direktur Utama periode 2018–2020; serta BU, pejabat fungsional asuransi yang menjabat sejak 2001 hingga 2013.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat bukti hukum. Kejari Batam memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berlandaskan prinsip transparansi publik.
“Penyidik telah mengantongi empat alat bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum, tindakan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian negara,” jelas Wayan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dalam persidangan kasus tersebut, ditemukan fakta-fakta baru yang menyingkap keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk keempat tersangka yang kini ditetapkan oleh Kejari Batam.
Selama hampir satu dekade, proses penutupan asuransi aset di PT Persero Batam disebut tidak melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung sesuai peraturan, melainkan langsung menunjuk PT Berdikari Insurance Cabang Batam dengan dalih sinergi antar badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam menentukan nilai pertanggungan, pejabat terkait disebut hanya menggunakan acuan harga pasar daring tanpa melibatkan jasa appraisal independen atau melakukan pemeriksaan fisik terhadap kondisi aset. “Tidak ada proses negosiasi premi yang transparan. Nilai premi seluruhnya berasal dari penawaran sepihak PT Berdikari Insurance yang kemudian disetujui oleh direksi,” terang Wayan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya potongan biaya akuisisi atau komisi sebesar 15 persen dari total nilai premi, yang kemudian digunakan untuk kegiatan nonoperasional seperti hiburan, pemasaran, dan operasional perusahaan.
“Sebagian dana tersebut digunakan untuk kegiatan nonproduktif, seperti jamuan makan hingga bermain golf. Bahkan, sejumlah pembayaran premi dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA),” ungkapnya.
Berdasarkan data Kejari Batam, total pembayaran premi asuransi aset PT Persero Batam kepada PT Berdikari Insurance selama periode 2012–2021 mencapai Rp7,12 miliar. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp2.223.944.132.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam menahan tiga dari empat tersangka, yakni HO, BU, dan DU. Sementara TA belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kegiatan dinas.
“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada tersangka TA untuk hadir pada Selasa (20/10/2025). Bila tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka statusnya akan kami tingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Wayan.
Ia menambahkan bahwa Kejari Batam berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap pengembalian kerugian negara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya.
(B.Rexxa)


