spot_img

Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Pegadaian Syariah Senilai Rp 3,92 Miliar

Saturday, June 28, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Manajer Non Gadai PT Pegadaian Syariah Cabang Karina, Kota Batam, berinisial R. Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: Pegadaian Batam Dibelit Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengungkapkan bahwa tersangka R diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Hari ini kami resmi lakukan tahap II ke JPU untuk segera proses ke persidangan,” ujar Tohom kepada awak media, Kamis (26/6/2025).

Saat ini, tim jaksa tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan serta melengkapi seluruh administrasi perkara. Jika seluruh dokumen telah siap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan.

Modus dan Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R yang menjabat sebagai Manajer Non Gadai pada periode 2023 hingga 2024 diduga melakukan manipulasi terhadap 77 transaksi kredit mikro fiktif. Modus operandi yang digunakan cukup canggih, yakni dengan menggunakan identitas milik orang lain, termasuk keluarga, rekan, hingga nasabah lama. Bahkan sebagian data diperoleh secara ilegal dari media sosial tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kecurangan ini pertama kali terungkap setelah Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) Pegadaian menemukan adanya kejanggalan dalam audit rutin. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Kerugian Negara dan Penggunaan Dana

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, nilai total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 3,92 miliar.

“Sebagian besar dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online,” ungkap Kasna.

Baca Juga :  Polresta Barelang Periksa Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Terkait Dugaan Kasus Hutan Lindung

(B.Rexxa)

- Advertisement -spot_img

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru