spot_img

Kejari Batam Selamatkan Aset PSU Rp631 Miliar, Kajari Baru I Wayan Wiradarma Langsung Tancap Gas

Wednesday, August 6, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam yang baru dilantik, I Wayan Wiradarma, langsung menunjukkan langkah konkret hanya dalam dua minggu masa tugasnya. Dilantik pada 21 Juli 2025, ia memimpin langsung upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Batam berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang selama ini masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Baca Juga: BP Batam Dorong Good Governance melalui Bimtek SPIP Terintegrasi, Tingkatkan Kompetensi 112 Asesor

Melalui sinergi dengan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Batam memberikan pendampingan hukum aktif kepada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam.

Apa yang terjadi?

Sebanyak 12 pengembang perumahan akhirnya menyerahkan aset PSU kepada Pemko Batam. Penyerahan tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses hukum dan pendekatan strategis yang dilakukan JPN Kejari Batam, tidak sebatas administratif tetapi juga menyasar penyelesaian sengketa secara struktural.

Kapan dan di mana serah terima dilakukan?

Prosesi serah terima aset dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 di Aula Kantor Wali Kota Batam dan disaksikan langsung oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma bersama tim JPN serta pejabat dari Pemko Batam.

Nilai aset PSU yang berhasil dikembalikan ke pemerintah daerah mencapai Rp631.798.523.000. Angka ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam penyelamatan aset daerah di Batam dalam beberapa tahun terakhir.

Mengapa ini penting?

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegakan hukum dalam perkara pidana, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan berbasis regulasi.

“Pendampingan yang dilakukan tidak bersifat pasif. Kami proaktif mendukung Pemko Batam agar hak-haknya atas aset publik dapat direbut kembali secara sah,” ujar Priandi.

Baca Juga :  Tindak Pidana Korupsi: Kejaksaan Batam Sita 13 Dus Dokumen dari RSUD Embung Fatimah

Apa dampaknya bagi pembangunan daerah?

Serah terima PSU ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan fasilitas umum secara lebih terarah. Dengan aset yang kini telah berada dalam penguasaan pemerintah daerah, maka pemanfaatan untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau, jalan lingkungan, saluran air, dan fasilitas sosial lainnya bisa segera dilakukan.

Hal ini diharapkan mempercepat perwujudan Batam sebagai kota modern dan berdaya saing tinggi, sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan daerah.

Bagaimana respon pemerintah kota?

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Batam atas keberhasilan ini. Dalam sambutannya, ia menyebut capaian tersebut sebagai bentuk kolaborasi institusional yang efektif dan berdampak langsung pada kepentingan publik.

“Penyelamatan aset bukan hanya soal angka besar, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral dan legal dalam menjaga amanah publik,” tegas Amsakar.

Apakah ini pernah terjadi sebelumnya?

Upaya serupa telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Di bawah kepemimpinan Kajari lama, I Ketut Kasna Dedi, Kejari Batam berhasil menyelamatkan aset senilai Rp334 miliar. Kini, tongkat estafet tersebut diteruskan oleh I Wayan Wiradarma dengan capaian yang jauh lebih besar dalam waktu yang relatif singkat.

Langkah cepat dan strategis yang diambil oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma menandai babak baru dalam sinergi antara penegakan hukum dan pengelolaan tata kelola aset publik. Keberhasilan ini tidak hanya menyangkut nilai ekonomi yang signifikan, tetapi juga mempertegas posisi Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat di ranah keperdataan.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru