NarasiKepri.com, Batam – Kejari Batam sedang merampungkan proses pemberkasan kasus narkotika yang melibatkan 12 tersangka, di mana 11 orang di antaranya adalah anggota kepolisian dan satu lainnya adalah warga sipil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.
“Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang merampungkan surat dakwaan agar hasilnya maksimal,” ujar Tiyan, Rabu (8/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa meskipun rencananya pelimpahan perkara dilakukan pekan ini, jadwalnya masih tentatif.
“Tentatif ya, yang jelas bulan ini kasus ini sudah akan dilimpahkan,” kata Tiyan.
Tiyan memastikan bahwa seluruh tersangka saat ini dalam status penahanan. Sebanyak 10 anggota kepolisian dan satu warga sipil ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Barelang. Sementara satu tersangka lainnya, yang merupakan mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta, ditahan di Polda Kepri.
“Kami koordinasi juga dengan keluarga, pertimbangan juga dari tim pidum dan pimpinan, bahwa ada alasan untuk keamanan,” kata Tiyan.
Ia menjelaskan bahwa mantan Kasat Narkoba yang ditahan di Polda Kepri perlu diberi perlindungan khusus mengingat dia banyak mengungkap kasus narkotika.
Namun, setelah proses pelimpahan ke pengadilan, Tiyan menyebutkan bahwa seluruh tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kelas II A Barelang. Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.
“Semua tersangka ditahan, tidak ada perlakuan yang dibeda-bedakan,” ujar Tiyan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sebagian besar pelaku yang terlibat adalah anggota kepolisian, yang menunjukkan adanya masalah serius terkait penyalahgunaan narkoba dalam institusi penegak hukum.
Sebagai informasi, ke-12 tersangka terdiri dari mantan Kasat Narkoba berinisial SN, serta 11 tersangka lainnya yang memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkotika tersebut. Ke-12 tersangka kini memiliki 12 berkas terpisah. (d)