NarasiKepri.com, Batam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT Persero Batam. Dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2012 hingga 2021 ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, melalui keterangan resmi, menjelaskan bahwa langkah pelacakan aset dilakukan untuk memastikan seluruh hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka dapat diketahui dan dikembalikan kepada negara. Tim penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, properti, serta aset lain yang berpotensi terkait dengan tindak pidana tersebut.
Menurut informasi awal, kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan pada masa operasional tertentu. PT Persero Batam, yang merupakan entitas dengan peran penting dalam pengelolaan kawasan ekonomi dan jasa di wilayah Batam, diduga mengalami kebocoran anggaran melalui sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan administrasi maupun prosedur pengawasan keuangan internal.
“Upaya pelacakan aset ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara menyeluruh, tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada hasil kejahatan yang merugikan negara,” ujar salah satu pejabat Kejari Batam saat dikonfirmasi.
Kejari Batam juga menggandeng aparat penegak hukum lain serta instansi terkait untuk mempercepat proses identifikasi aset tersangka. Sejumlah rekening bank dan dokumen transaksi kini tengah diperiksa guna memastikan apakah terdapat aliran dana mencurigakan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dimaksud.
Meski penyidik belum mengumumkan jumlah pasti aset yang telah disita, proses asset tracing dipastikan masih berlangsung dan akan menjadi dasar untuk langkah penyitaan berikutnya. Kejari menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan perkara.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk pengawasan Kejaksaan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan milik negara maupun daerah di Batam agar tetap transparan dan akuntabel. Kejari Batam memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang terlibat.
(B.Rexxa)


