NarasiKepri.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan jual beli mobil dengan terdakwa Mariano Johan Sahetapy alias Adek, pada Senin (6/10/2025). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Veriandi, Welly, dan Irfan Lubis itu beragendakan pemeriksaan saksi, yang dilaksanakan secara virtual.
Baca Juga: Dua Warga Baloi Kolam Divonis Penjara dalam Kasus Pengrusakan di Batam
Dalam persidangan, Agung Cahyo Putro, salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mengaku mengenal terdakwa sejak transaksi jual beli satu unit Hyundai Stargazer pada Mei 2023 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Saya mengenal terdakwa saat proses penawaran mobil berlangsung. Saat itu kami duduk satu meja bersama pelaku lainnya, Mek Riko, dan dua orang temannya,” ungkap Agung di hadapan majelis hakim.
Agung menuturkan bahwa mobil tersebut ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp125 juta, ditambah Rp17 juta untuk biaya pengurusan STNK, dengan total transaksi mencapai Rp142 juta. Ia juga menyebut sempat mengembalikan kendaraan yang sempat berada di tangannya kepada terdakwa.
Modus Penipuan Melalui Transaksi Kredit
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mariano Johan diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus penipuan ini bermula pada 26 Mei 2023, ketika terdakwa menawarkan mobil Hyundai Stargazer kepada saksi Febrico di sebuah restoran cepat saji di Jalan KH Guru Amin, Pancoran, Jakarta Selatan. Terdakwa menjanjikan harga Rp142 juta, dengan alasan BPKB baru dapat diserahkan dua tahun kemudian.
Febrico yang percaya dengan penjelasan tersebut lantas mentransfer uang pembelian melalui pegawainya bernama Sudarso ke rekening pribadi terdakwa. Setelah uang diterima, terdakwa menyerahkan mobil beserta STNK kepada pembeli.
Namun, masalah muncul pada 3 Oktober 2024, ketika terdakwa kembali meminta tambahan uang sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk pengambilan BPKB. Korban pun mentransfer Rp15 juta terlebih dahulu dengan janji sisanya akan dibayar setelah dokumen kendaraan diserahkan.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 29 November 2024, Febrico terkejut saat mengetahui mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing karena menunggak cicilan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mobil yang dibelinya masih berstatus kredit milik PT BRI Finance Cabang Kelapa Gading, dengan cicilan Rp5,19 juta per bulan selama 72 bulan.
Kerugian dan Jalannya Proses Hukum
Setelah mobil ditarik, korban kehilangan kontak dengan terdakwa karena nomor teleponnya tidak lagi aktif. Akibat peristiwa tersebut, Febrico mengalami kerugian hingga Rp157 juta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Batam, karena sebagian besar saksi diketahui berdomisili di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Majelis hakim dalam sidang lanjutan ini menekankan pentingnya keterangan saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan keterlibatan terdakwa dalam dugaan penipuan bermodus jual beli kendaraan berstatus kredit.
Hingga saat ini, Mariano Johan Sahetapy masih berstatus terdakwa dan dihadapkan pada ancaman pidana penjara apabila terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
(B.Rexxa)


