NarasiKepri.com, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keppres dengan nomor 73 P tersebut ditandatangani pada 9 Juli 2024.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan bahwa Keppres ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU karena kasus asusila.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asyari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari, seperti dikutip tribunnews, Rabu (10/7/2024).
Presiden Jokowi sebelumnya telah memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang akan tetap berjalan dengan baik dan lancar meskipun terjadi pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPP.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, dipecat oleh DKPP setelah diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN atas dugaan tindak asusila dan penyalahgunaan jabatan.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas sebagai Ketua KPU RI.
Penulis: redaksi