- Advertisement -spot_img

Karyawati PT Sat Nusapersada Nekat Curi Ratusan Handphone, Dijual di Facebook

Friday, May 2, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Seorang karyawati nekat mencuri ratusan handphone dari PT Sat Nusapersada (Satnusa), pabrik ponsel ternama di Batam. Barang hasil curian tersebut dijual melalui Market Place Facebook dengan harga miring.

Pelaku, berinisial ES (24), bekerja sebagai operator produksi di perusahaan tersebut. Ia bekerjasama dengan dua rekannya, DK dan J alias Y, yang berperan sebagai penadah untuk menjual hape-hape tersebut di media sosial.

“Tiga orang kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, Jumat (14/6/2024) sore.

Kasus pencurian ini terungkap pada 29 Mei 2024. Awalnya, seorang karyawan baru mencoba mendaftarkan handphone Xiaomi Poco X6 5G miliknya ke perusahaan, sesuai dengan aturan PT Sat Nusapersada yang mewajibkan setiap karyawan mendaftarkan ponsel milik mereka.

Namun, setelah berulang kali mencoba registrasi dan selalu gagal, pihak perusahaan mulai curiga. Hape tersebut diduga merupakan milik perusahaan yang belum di-packing atau dikirim ke pelanggan. Pengecekan imei dilakukan dan terkonfirmasi bahwa hape tersebut masih terdaftar sebagai milik PT Sat Nusapersada.

“Karyawan tersebut (pemilik handphone) mengaku bahwa hape itu baru dibeli dari seseorang melalui market place Facebook,” ungkap Ramadhanto.

Pihak perusahaan segera melakukan audit dan menemukan bahwa sekitar 143 unit hape masih hilang dari berbagai tipe. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kasus pencurian tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku. Polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi di lokasi perusahaan,” tambahnya.

Kerugian perusahaan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Pelaku ES dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan DK dan J dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga :  Kisah Pria 17 Tahun di Batam yang Bawa Pisau ke Bandara Hang Nadim: Inilah Motif dan Pengakuannya

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih ketat dalam pengawasan inventaris mereka dan memastikan setiap karyawan mematuhi aturan yang berlaku.

Penulis: Donny Brado

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru