Batam — Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, memastikan bahwa kondisi kejiwaan R, majikan yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial I, dalam kondisi normal. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada gangguan psikologis pada R yang dapat mempengaruhi proses hukum.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan ART di Batam
“Dari penampilan, perilaku, hingga jawaban saat pemeriksaan, tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan mampu merespons pertanyaan penyidik dengan baik,” ujar Zaenal kepada media pada Sabtu (28/6/2025).
Zaenal juga menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain selain dua tersangka, yakni R selaku majikan dan M yang merupakan sesama ART di rumah tersebut. “Kami belum menemukan keterlibatan pihak lain, termasuk suami dari R, karena mereka tidak tinggal serumah,” jelasnya.
Kronologi Kasus:
Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan.
Pada Senin (23/6/2025), pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni R sebagai majikan dan M sebagai sesama ART yang turut terlibat dalam penganiayaan. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif dan Modus Kekerasan:
Motif penganiayaan berawal dari kemarahan R karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaannya. Akibatnya, dua anjing tersebut berkelahi hingga terluka. Amarah R kemudian dilampiaskan kepada korban.
Tidak hanya itu, M mengaku ikut memukuli korban atas perintah majikannya. Bentuk kekerasan yang dilakukan pun sangat kejam, mulai dari pukulan tangan kosong hingga menggunakan berbagai benda seperti raket listrik, ember, kursi lipat, hingga serokan sampah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, korban tidak hanya dipukul, tetapi juga dipaksa memakan kotoran binatang. Ini sudah kami konfirmasi dari keterangan korban dan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.
Penganiayaan Berulang dan Eksploitasi:
Korban diketahui mulai bekerja sejak Juni 2024. Selama satu tahun terakhir, korban kerap mengalami kekerasan fisik berulang kali. Ironisnya, korban yang seharusnya menerima gaji sebesar Rp 1,8 juta per bulan, ternyata tidak pernah menerima bayaran sama sekali sejak pertama kali bekerja.
Ancaman Hukuman:
Atas perbuatan mereka, R dan M dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 30 juta.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain, termasuk tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja,” pungkas Zaenal.
(B.Rexxa)