NarasiKepri.com, Bintan – Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Mapolres Bintan pada Jumat (7/6/2024) malam, Mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Kepri, Hasan, resmi ditahan terkait kasus pemalsuan surat tanah di Bintan.
Hasan diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB hingga akhirnya ditahan pada malam hari.
Penahanan Hasan mengikuti dua tersangka lainnya, M. Riduan dan Budiman, yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus yang sama.
Kuasa hukum Hasan, Hendi Devitra, mengkonfirmasi penahanan kliennya.
“Kami menyesalkan penahanan ini karena dilakukan dengan alasan subjektif seperti upaya melarikan diri,” kata Hendi setelah menemani Hasan dalam pemeriksaan.
Hendi menekankan bahwa Hasan, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak mungkin melarikan diri.
Hendi juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami sebagai penasehat hukum akan melakukan upaya hukum yang diperlukan, termasuk permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Hendi menambahkan bahwa selama ini Hasan telah kooperatif dan taat hukum.
Sebelum penahanan, istri Hasan, Ranny Gusfita Sari, tiba di kantor polisi sekitar pukul 19.40 WIB dengan mobil Toyota Innova BP 1987 RN.
Ranny, yang membawa tas selempang, langsung menuju ruang Tipikor Polres Bintan didampingi sopir Hasan, Fahmi. Dia terlihat tergesa-gesa menuju ruang pemeriksaan suaminya.
Ketika ditanya oleh awak media tentang pemeriksaan Hasan dan keperluannya datang ke Polres Bintan, Ranny tidak memberikan jawaban dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada pengacara suaminya.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan ini.
Penulis: Donny Brado