NARASIKEPRI.com, Batam — Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah Provinsi Kepri resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai dari 1 Juli hingga 15 November 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Jaga Kekayaan Bangsa dan Dorong Swasembada Jagung Nasional
Program ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah provinsi, termasuk Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas.
📑 Apa Itu Program Pemutihan Pajak?
Program ini merupakan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dengan pemberian diskon hingga penghapusan denda. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan daerah.
🎙️ Penjelasan Resmi Bapenda Kepri
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Sudianto, menjelaskan bahwa pemutihan berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan skema diskon yang disesuaikan berdasarkan lama tunggakan.
“Kami berharap dengan adanya pemutihan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda yang berat,” ujar Sudianto saat konferensi pers di kantor Bapenda Kepri pada Senin (30/6/2025).
💸 Rincian Diskon Pemutihan Pajak:
- Tunggakan Tahun 2024: Diskon 10%
- Tunggakan Tahun 2023: Diskon 20%
- Tunggakan Tahun 2022: Diskon 30%
- Tunggakan Tahun 2021: Diskon 40%
- Tunggakan Tahun 2020: Diskon 50%
- Tunggakan Tahun 2019 ke bawah: Penghapusan 100% atau bebas pajak tunggakan sepenuhnya
Tidak hanya itu, bagi pemilik kendaraan yang aktif membayar pajak tepat waktu di tahun 2025, diberikan tambahan diskon sebesar 2% sebagai bentuk apresiasi.
🗓️ Kapan dan Dimana Berlaku?
Program ini berlaku selama lebih dari empat bulan, yakni mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, dan dapat dimanfaatkan di seluruh Samsat wilayah Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Samsat Batam Center, Tanjungpinang, Karimun, Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas.
🎯 Tujuan Program Ini
- Meringankan beban masyarakat akibat tunggakan pajak.
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
- Memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Sudianto menegaskan, program ini juga diharapkan menjadi momentum bagi warga untuk tertib administrasi kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang bersumber dari pajak rakyat.
“Sedangkan bagi yang menunggak tahun 2019 sampai ke bawah diberi penghapusan 100 persen. Bahkan wajib pajak yang aktif membayar pajak di tahun 2025 ini diberi diskon sebesar 2 persen,” kata Sudianto saat konferensi pers, Senin (30/6/2025) di kantornya.
(B.Rexxa)