spot_img

Jadi Tersangka, Kejari Batam Tahan Koruptor Kasus Proyek Renovasi BPJS Ketenagakerjaan

Wednesday, July 30, 2025

Wajib dibaca

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus proyek renovasi BPJS Ketenagakerjaan Batam tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp 9,2 miliar. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 764.324.901,18.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka terdiri dari dua pegawai BPJS dan dua dari perusahaan konsultan PT GTD, yaitu A, JXR, BSP, dan BW.

“Keempat tersangka telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/7). Mereka langsung ditahan di Rutan Batam dan LPP Kota Batam untuk masa penahanan 20 hari,” kata Kasna, Senin (16/7/2024).

Kasna menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap tersangka lainnya masih berlangsung. “Ini masih tahap awal dan pendalaman terhadap saksi-saksi lainnya terus dilakukan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari renovasi lima unit ruko BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan pada tahun 2020. BPJS Ketenagakerjaan memilih PT GTD sebagai konsultan perencanaan, namun hasil renovasi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kerugian negara mencapai Rp 764 juta, dan bangunan tersebut belum dapat dimanfaatkan. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Penulis: redaksi

Baca Juga :  Deputi Gubernur BI Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru