NARASIKEPRI.com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan 23 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian melalui Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilaksanakan sepanjang April hingga Mei 2025.
Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Buronan Red Notice Kasus Investasi Fiktif Rp2 Miliar
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, masuk tanpa pemeriksaan keimigrasian, hingga mengganggu ketertiban umum.
Dua WNA asal Tiongkok diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan Opus Bay, Marina City, serta telah overstay selama 14 hari.
Sebanyak 17 WNA asal Myanmar juga diamankan, dengan 10 di antaranya telah overstay hingga 169 hari. Mereka diketahui akan diberangkatkan ke Singapura oleh seorang WNA Myanmar berinisial TS yang berstatus pencari suaka dan diduga sebagai koordinator.
Selain itu, seorang WNA asal Kanada berinisial DJM diamankan karena mengganggu ketertiban umum di sekitar OS Hotel, Batam Kota. DJM diduga mengalami gangguan mental dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Tiga WNA asal Bangladesh juga ditindak karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi. Mereka dikenakan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana satu tahun atau denda sebesar Rp100 juta.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Kepri, AKBP Agung Budi Leksono, menekankan pentingnya sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar aturan.
Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821 8088 9090. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Batam dan sekitarnya.
(B.Rexxa)