Berita: Bintan – Kebakaran hebat melanda hutan dan lahan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Rabu (7/8/2024), pasca pemasangan spanduk himbauan oleh tim Satgas Karhutla.
Menurut UU Kehutanan, pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menyebutkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Ayat 4 pasal tersebut menyatakan bahwa pelanggar yang melakukan karena kelalaian diancam pidana 15 tahun dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Bintan Pesisir.
Bhabinkamtibmas Desa Kelong, Bripka Irwansyah Putra, bersama tim Satgas Karhutla dan masyarakat setempat terus melakukan pemadaman secara manual untuk mencegah penyebaran api.
“Kita pantau terus bersama masyarakat, untuk sumber apinya, kita belum mengetahui asal usul dari mana, semoga kejadian serupa tidak lagi terjadi,” ungkapnya.
Api yang besar sempat menjadi tontonan siswa SMA Bintan Pesisir, namun kini telah perlahan mulai padam. Kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Kelong tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Dalam waktu dekat, pemerintah kecamatan desa dan pihak kepolisian akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai Karhutla dan ancaman pidananya bagi pelaku pembakaran.
Penulis: rm