spot_img

GEMPAR Desak Presiden Prabowo Bertindak Tegas atas Meningkatnya Intoleransi Berbasis Agama

Tuesday, July 29, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Jakarta — Meningkatnya kasus intoleransi berbasis agama yang kembali mencuat di ruang publik nasional mendapat sorotan tajam dari organisasi masyarakat sipil. Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR Indonesia) secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas dalam menghadapi persoalan yang dinilai mengancam semangat keberagaman dan konstitusi negara.

Baca Juga: Sri Mulyani: Stabilitas Rupiah Didukung Aliran Modal, Kebijakan DHE, dan Kepercayaan Investor

Desakan ini muncul menyusul kejadian pembubaran paksa kegiatan ibadah yang berlangsung di sebuah Rumah Doa di Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025. Insiden tersebut, menurut GEMPAR, hanyalah satu dari 16 peristiwa intoleransi berbasis agama yang terjadi sepanjang tahun ini. Bentuknya beragam, mulai dari penolakan pembangunan rumah ibadah, persekusi, pembubaran ibadah, hingga ancaman bom terhadap tempat-tempat suci.

Pernyataan keras disampaikan langsung oleh Ketua GEMPAR Indonesia, Yohanes Sirait, yang meminta agar Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan politik yang tegas dalam melindungi semua warga negara tanpa diskriminasi.

“Kami mendesak adanya langkah nyata, cepat, dan menyeluruh dari Presiden dalam menyikapi tren intoleransi ini,” kata Yohanes seperti dikutip dari Media Indonesia.

Yohanes juga menekankan bahwa perlindungan terhadap kebebasan ber agama harus menjadi bagian prioritas pembangunan nasional, termasuk melalui reformasi hukum yang fundamental.

Sorotan publik terhadap intoleransi ini mencuat setelah kejadian pada 27 Juli 2025 di Padang, yang viral di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan. Seruan GEMPAR kemudian disampaikan secara terbuka kepada media pada Selasa, 29 Juli 2025, dari Jakarta.

Yohanes menilai peristiwa di Padang adalah indikasi lemahnya kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warganya. Ia mengacu pada Pasal 29 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap penduduk berhak memeluk agamanya dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Baca Juga :  Tragedi di Rinjani: Pendaki Brasil Tewas Jatuh ke Jurang, Evakuasi Dihadang Cuaca Ekstrem

“Komitmen Presiden Prabowo terhadap konstitusi jelas dan kuat. Tapi sayangnya, komitmen itu belum tercermin dalam kinerja para pembantunya,” ujarnya, merujuk pada instansi pemerintah yang dinilai kurang responsif.

GEMPAR meminta agar Presiden segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga terkait, khususnya dalam sektor penegakan hukum dan keamanan, agar tidak terjadi pembiaran terhadap tindakan intoleran.

“Presiden perlu mengambil tindakan nyata agar negara hadir sepenuhnya dalam melindungi kebebasan beragama,” tegas Yohanes.

Senada, Sekretaris Jenderal GEMPAR Indonesia, Petrus Sihombing, menyampaikan bahwa pemerintah perlu lebih responsif dan berani dalam menjadi penengah antarumat beragama serta membuka ruang dialog yang adil dan setara.

“Hanya dengan sikap tegas dan kehadiran negara yang nyata, intoleransi bisa dicegah dan ditindak,” ujarnya.

Meningkatnya peristiwa intoleransi berbasis agama menjadi tantangan serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga persatuan dan keadilan sosial. GEMPAR Indonesia mengingatkan bahwa visi besar Indonesia Emas 2045 hanya bisa dicapai bila hak asasi seluruh warga negara, termasuk dalam beragama, benar-benar dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru