PMI Selundupkan Sabu dalam “Sol Sandal”, via Hang Nadim

Monday, June 16, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAM – Petugas Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial AN (31), yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, ditangkap saat akan terbang dari Bandara Hang Nadim, Batam, menuju Surabaya. Ia kedapatan menyembunyikan sabu di dalam sol sandal yang dikenakannya.

Baca Juga: SPBU Batam Dikenakan Sanksi Berat oleh Pertamina atas Pelanggaran Penyaluran BBM

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa pelaku menggunakan metode penyelundupan yang tidak biasa dan direncanakan dengan matang.

“Pelaku menyimpan dua bungkus sabu seberat total 805 gram di dalam sol sandal yang ia pakai,” ujarnya pada Selasa (29/4).

Penangkapan terjadi pada Sabtu (19/4) di terminal domestik Bandara Hang Nadim. AN, warga asal Madura, mengaku sebelumnya bekerja sebagai tukang cat di Malaysia. Ia mengaku menjadi kurir narkoba atas tawaran dari seseorang berinisial R yang tinggal di Johor Bahru, Malaysia. R menjanjikan bayaran Rp40 juta, dengan uang muka sebesar Rp3 juta yang telah diterima AN.

Kecurigaan petugas muncul karena AN terlihat gelisah dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keberadaan serbuk kristal putih dalam sandal, yang kemudian dikonfirmasi sebagai Methamphetamine lewat uji laboratorium.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum. AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan penggagalan ini memperkirakan penyelamatan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghindari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 6,5 miliar,” ucap Muhtadi.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Barelang Amankan Dua Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Korban Rugi Rp 140 Juta

Muhtadi menambahkan, penggagalan upaya penyelundupan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari dampak narkoba serta menghindari potensi biaya rehabilitasi senilai Rp 6,5 miliar. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan karena posisi strategis Kepulauan Riau sering dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.

Sinergi antarinstansi, termasuk Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya, terus diperkuat untuk mengawasi dan menindak segala bentuk penyelundupan, termasuk yang melibatkan PMI ilegal.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru