NARASKEPRI.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan kasus penyisihan barang bukti narkotika yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Alinaex Hasibuan, membacakan tuntutan pidana mati terhadap Satria Nanda. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (26 Mei 2025).
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Penyelundupan 2 Ton Narkoba di Batam
Selain Kompol Satria Nanda, terdapat 11 terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua mantan aparat yang berperan sebagai bandar narkoba. Beberapa terdakwa lainnya yang dituntut hukuman mati antara lain Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadillah, dan Wan Rahmat. Sementara itu, terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Batam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwi, dengan anggota hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
Kasus ini bermula dari pengungkapan 50 kilogram sabu yang dibawa dari Malaysia pada Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 6 kilogram diberikan kepada kapal pengangkut di perbatasan Malaysia, sehingga tersisa 44 kilogram yang dibawa oleh Tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun, dalam prosesnya, 1 kilogram sabu diduga disisihkan dan tidak dilaporkan sebagai barang bukti resmi. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatan Satria Nanda dinilai dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum.
Kasus yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasus narkotika. Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(B.Rexxa)