NarasiKepri.com, Batam – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan efisiensi belanja APBN dan APBD.
Hal ini disampaikan dalam pengarahan yang diberikan di Balairungsari BP Batam pada Jumat, 24 Januari 2025, sebagai upaya untuk mengalihkan dana yang dihemat ke pembangunan infrastruktur yang lebih produktif di Kota Batam.
Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025 tersebut menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk mengurangi kegiatan seperti seminar, studi banding, perjalanan dinas, dan kunjungan kerja, guna menghemat anggaran yang tersedia.
“Apa yang menjadi instruksi bapak Presiden, wajib kita laksanakan. Seluruh efisiensi yang disampaikan oleh Biro Keuangan hari ini, harus kita laksanakan,” tegas Rudi dalam kesempatan tersebut.
Rudi mengapresiasi langkah ini dan mengungkapkan bahwa pengurangan kegiatan yang tidak produktif akan memberikan dampak positif dalam penghematan anggaran.
Dana yang dihemat nantinya akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, salah satunya untuk pembangunan sembilan ruas jalan di Batam pada 2025, termasuk Jalan Ahmad Yani dan Jalan R. Suprapto.
“Saya ingin mengetuk hati kecil kita semuanya. Kalau ingin perubahan untuk Kota Batam yang lebih baik, maka (efisiensi) ini harus kita lakukan,” tambah Rudi.
Sebagai bagian dari langkah efisiensi, Rudi juga mengungkapkan bahwa dia sudah menerapkan aturan ketat mengenai perjalanan dinas, di mana setiap perjalanan dinas harus mendapat izin langsung darinya dan harus menghasilkan output yang terukur untuk kemajuan Batam.
Rudi menegaskan pentingnya efisiensi karena anggaran terbatas dan pembangunan Batam berada di tangan semua pihak.
“Mari kita terus menjaga kekompakan untuk kemajuan Batam ke depan,” tutup Rudi. (d)