NARASIKEPRI.com, Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial THTL dan TTTN pada Kamis (26/6). Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, setelah terbukti terlibat dalam sebuah insiden konflik dengan seorang Disc Jockey (DJ) di wilayah Batam.
Baca Juga: Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan DPO Pengeroyokan DJ First Club
Peristiwa ini bermula dari perselisihan yang terjadi antara kedua WNA tersebut dengan seorang DJ lokal yang diketahui bernama Stevanie. Konflik ini diduga berawal dari kesalahpahaman saat mereka berada di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Aksi mereka kemudian berujung pada laporan resmi ke pihak berwenang.
Tindakan Hukum dan Proses Deportasi
Setelah menerima laporan, pihak Imigrasi Batam segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan melanggar ketentuan izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Selain terlibat dalam perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, mereka juga tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah untuk tinggal lebih lama di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, melalui pernyataannya, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi gangguan sosial yang ditimbulkan oleh warga asing yang melanggar aturan.
Kedua WNA Vietnam tersebut diberangkatkan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jakarta untuk transit, sebelum akhirnya melanjutkan penerbangan ke Hanoi, Vietnam. Mereka juga masuk dalam daftar penangkalan atau blacklist, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa Indonesia, khususnya Batam sebagai kawasan strategis yang dekat dengan jalur internasional, memiliki aturan ketat terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
(B.Rexxa)