Dua Warga Baloi Kolam Divonis Penjara dalam Kasus Pengrusakan di Batam

Friday, November 14, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pengrusakan barang yang melibatkan warga Baloi Kolam, pada sidang yang digelar Senin (6/10/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, terdakwa Galbert Welen Tampubolon alias Tampu alias Bapak Putri dijatuhi hukuman lima bulan penjara, sementara Supanda Sihombing alias Sibolis dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Langkah Strategis Menuju Generasi Emas 2045

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Yuanne selaku ketua, serta dua hakim anggota Feri dan Rinaldi. Keputusan dibacakan langsung oleh hakim Yuanne di ruang sidang utama PN Batam yang turut dihadiri sejumlah warga Baloi Kolam sebagai bentuk dukungan moral kepada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Galbert Welen Tampubolon, dengan pidana penjara lima bulan, dan terhadap terdakwa II, Supanda Sihombing, dengan pidana penjara tiga bulan,” ujar hakim Yuanne saat membacakan amar putusan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain. Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski JPU sebelumnya menuntut hukuman masing-masing lima bulan penjara, majelis hakim memberikan keputusan lebih ringan terhadap Supanda dengan pertimbangan tertentu. Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan hingga vonis dijalankan.

Baca Juga :  Tidak Dimanfaatkan Dua Tahun, BP Batam Akan Tarik Kembali Lahan yang Telah Dialokasikan

Barang Bukti Dimusnahkan

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara ini. Adapun barang bukti yang diajukan berupa flashdisk Sandisk 16 GB berwarna merah-hitam yang berisi rekaman video, satu buah gunting hitam, dan tas hitam, diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan karena tidak lagi memiliki nilai hukum.

Reaksi Warga dan Latar Belakang Kasus

Putusan tersebut disambut beragam reaksi dari warga Baloi Kolam yang hadir di ruang sidang. Sejumlah warga terlihat kecewa dengan putusan hakim, namun tetap menerima hasil persidangan dengan lapang dada.

Kasus pengrusakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindakan perusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa di kawasan Baloi Kolam, Batam. Persidangan telah berlangsung beberapa bulan dan menjadi perhatian publik setempat. Dengan keluarnya putusan ini, perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini juga menjadi sorotan setelah beberapa tokoh masyarakat menyerukan agar konflik serupa di wilayah pemukiman dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan kerugian hukum bagi warga.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru