Draf Revisi RUU Penyiaran Menuai Kritik, Larangan Penayangan Eksklusif Investigasi Jadi Sorotan

Friday, June 13, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Kritik pedas menyasar sejumlah pasal, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dapat mengurangi kemerdekaan pers dan menghasilkan produk jurnalistik yang buruk.

Salah satu poin yang ditolak adalah larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Dewan Pers menegaskan aturan tersebut bertentangan dengan UU Pers Nomor 40/1999.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga menyuarakan kebingungannya terhadap larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran.

Menurutnya, jurnalistik adalah tentang investigasi, dan larangan semacam itu bertentangan dengan hakikat dasar jurnalistik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan berdiskusi dengan pihak pers untuk memastikan norma-norma dalam RUU tersebut dapat berjalan dengan baik.

Dasco seperti dikutip cnnindonesia, Kamis (16/5/2024) mengakui bahwa sejumlah anggota DPR Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons berbagai kritik terhadap RUU tersebut.

Berikut adalah daftar pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024:

Pasal 8A Ayat (1) huruf q: KPU berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, yang dinilai bertentangan dengan fungsi Dewan Pers dalam UU Pers 40/1999.

Pasal 50B Ayat (2) huruf c: Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal 50B Ayat (2) huruf k: SIS juga melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Pasal 51E: Sengketa yang timbul akibat keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, yang merupakan perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.

Baca Juga :  Pastikan Listrik Hijau, Menteri BUMN Tinjau PLTS IKN untuk Peringatan HUT RI ke-79

Kritik terhadap draf RUU Penyiaran terus bergulir, dengan harapan agar regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat kemerdekaan pers dan mendukung perkembangan jurnalistik di Indonesia. (*)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru