NARASIKEPRI.com, Batam — Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga, kembali meninjau lokasi lahan kapling di RT 06 RW 06, Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, yang telah disegel oleh BP Batam akibat tumpang tindih jual beli lahan oleh pelaku mafia tanah.
Baca Juga: Ruslan Sinaga Temukan Limbah B3 Ilegal di Dekat Sekolah Dasar di Tanjung Sengkuang, Batam
Ruslan menyampaikan melalui berita sebelumnya meminta agar pemilik lahan hadir sesuai jadwal dan menyelesaikan masalah dengan warga, tetapi tidak diindahkan, begitu juga tanggung jawab dari pemilik lahan terhadap warga yang menjadi korban.
“Saya sudah bertemu Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia, pada 6 Mei 2025 lalu, dan meminta agar lahan tersebut segera disegel karena aktivitas cut and fill di lokasi tidak sesuai SOP. Hal ini berpotensi menyebabkan longsor saat hujan,” ujar Ruslan.
Ia juga menyoroti adanya kerugian warga karena telah membayar lahan kapling, namun tidak mendapatkan kejelasan. Ruslan mengimbau agar para korban segera melapor kepadanya.
“Bagi warga yang telah menyerahkan uang atas pembelian kapling, segera lapor ke saya. Kita akan bantu tindak lanjuti ke pihak kepolisian agar pelakunya ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, Ramli, salah satu warga RT 06 RW 06, mengeluhkan dampak dari pekerjaan pemotongan lahan tersebut. Ia menyebut saat hujan turun, tanah terkikis dan lumpur masuk ke rumah warga.
“Kami sudah ingatkan agar aktivitas pemotongan lahan memperhatikan dampaknya. Tapi pelaksana kerja seolah cuek dan tidak peduli,” kata Ramli.
Ruslan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta BP Batam serta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap mafia lahan yang merugikan masyarakat.
(Obetbass)