spot_img

DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal dan Pulau Kapal Kecil oleh Dirjen PSDKP KKP RI

Saturday, July 26, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Kepulauan Riau memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI atas tindakan penyegelan terhadap Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Kedua pulau tersebut diduga melakukan reklamasi tanpa kelengkapan perizinan resmi. Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, Sabtu (20/7), sebagai bentuk penegakan hukum kelautan di wilayah pesisir Batam.

Baca Juga: Projo Kepri Soroti Reklamasi Ilegal di Belakang Padang, DPR RI Diminta Bertindak Tegas

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyambut baik langkah tegas pemerintah melalui PSDKP, yang menurutnya mencerminkan hadirnya negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum di kawasan pesisir.
“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP KKP RI. Ini menunjukkan negara hadir dan tegas terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujar Dado.

Dado menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi sebelum dokumen-dokumen perizinan dilengkapi tetap harus diproses secara hukum. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas yang telah berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami tekankan bahwa tidak cukup hanya mengurus izin belakangan. Jika sudah ada pelanggaran sebelumnya, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada impunitas,” katanya.

Sebelumnya, sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan ke Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Hasil investigasi tersebut telah dilaporkan kepada Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI.

Terkait Pulau Pial Layang yang hingga kini informasinya belum disegel, Dado berharap proses investigasi yang tengah berlangsung oleh PSDKP dapat dilakukan secara transparan dan adil. Ia juga mendorong adanya tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum serupa.
“Pulau Pial Layang juga bagian dari laporan kami. Kami berharap pendalaman segera dituntaskan dan jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak dengan tegas,” tambahnya.

Baca Juga :  Insiden Kebocoran di MT Silver Sincere: Bakamla RI Berhasil Selamatkan Nakhoda dan ABK

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat pelanggaran hukum berupa reklamasi tanpa izin di dua pulau tersebut.
“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Kecil. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap praktik yang melanggar hukum dan merusak ruang laut,” tegasnya.

Penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan dari DPD Projo Kepri kepada Tim Panja Komisi VI DPR RI dalam kunjungan kerja mereka ke Batam (18/07/2025). Ketua Tim Panja, Andre Rosiade, menyatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dalam pertemuan dengan BP Batam.
“Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, Komisi VI akan bertemu dengan BP Batam untuk menindaklanjuti semua lampiran dan masukan dari forum hari ini. Ini akan menjadi atensi serius kami,” ujar Andre dalam rapat terbuka saat itu.

Pihak perusahaan yang mengelola Pulau Kapal Besar dan Kecil, PT Dewi Citra Kencana, melalui Legal Representative-nya, Gatot Rio Putro, mengatakan pihaknya sedang dalam proses melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami menghormati tindakan penyegelan oleh pihak berwenang. Namun perlu kami sampaikan bahwa PT Dewi Citra Kencana saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan. Kami terbuka untuk bekerja sama,” ujar Rio.

Sementara itu, perusahaan pengelola Pulau Pial Layang, PT Tri Tunas Sinar Benua, sama dengan PT. Dewi Citra Kencana merupakan bagian dari pemilik yang sama Sdr. Hartono (CBP), sama mengklaim belum melakukan reklamasi skala besar, dan menyebut aktivitas yang ada masih dalam tahap studi dan perencanaan investasi pariwisata bahari.

Baca Juga :  Sekda Jefridin Sambut Pengurus KTNA Batam: Dorong Sinergi Pertanian dan Pemerintah

DPD Projo Kepri menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kawasan pesisir harus mengedepankan asas hukum dan tidak boleh mengorbankan ekosistem maupun hak masyarakat pesisir.
“Jangan ada ruang abu-abu. Kalau tidak ada izin, ya harus dihentikan. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tegas Dado.

Langkah tegas dari KKP melalui PSDKP serta respons cepat dari Komisi VI DPR RI menjadi sinyal positif dalam memperkuat tata kelola kelautan di wilayah Batam. DPD Projo Kepri juga mengajak masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal agar praktik serupa tidak lagi terjadi di wilayah pesisir Indonesia.

(Obetbass)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru