- Advertisement -spot_img

DLHK Kepri Segel Proyek Reklamasi di Batam: Tak Kantongi Izin Lingkungan

Thursday, May 1, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau resmi menyegel proyek reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industrial di Pesisir Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin persetujuan lingkungan. Namun, lebih dari sekadar perizinan, dampak lingkungan dari proyek ini mulai dirasakan masyarakat sekitar.

Salah satu dampak utama yang mencolok adalah perubahan warna air laut yang dulunya jernih kini berubah menjadi kuning dan keruh. Sejumlah nelayan mengeluhkan kondisi ini karena berdampak langsung pada hasil tangkapan mereka.

“Dulu airnya jernih, sekarang sudah tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan lagi. Air berlumpur, ikan-ikan juga semakin sulit didapat,” ujar salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya.

Reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industrial ini telah mengubah ekosistem pesisir Kampung Tua Panau. Endapan lumpur yang terbawa arus air akibat pengerukan dan penimbunan tanah menyebabkan kerusakan habitat laut, mengancam kehidupan biota seperti ikan dan udang yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat.

Kepala DLHK Kepulauan Riau, Hendri ST, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak kunjung menyelesaikan dokumen izin persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki sebelum melakukan aktivitas usahanya.

“Apapun bentuk pembangunannya, jika dilakukan di kawasan hutan atau laut harus ada persetujuan lingkungan dari DLHK Kepri,” ujar Hendri, seperti dikutip tempo, Minggu (23/2/2025).

Meski DLHK Kepri belum menyoroti secara langsung dampak lingkungan akibat reklamasi ini, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut telah merusak keseimbangan alam di wilayah pesisir.

Kekhawatiran Warga

Beberapa warga sekitar khawatir, jika proyek terus berjalan tanpa kajian lingkungan yang jelas, akan semakin banyak kerusakan ekosistem yang terjadi, termasuk hilangnya mata pencaharian nelayan.

Baca Juga :  Polsek Bengkong Bekuk Pencuri Rokok di Minimarket, Viral Berkat Rekaman CCTV

DLHK Kepri menegaskan bahwa jika perusahaan tetap bersikeras menjalankan proyek tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pihaknya akan mengambil langkah tegas hingga menutup operasional proyek reklamasi tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat sekitar berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini sebelum dampak lingkungan semakin meluas dan mengancam kehidupan warga yang bergantung pada laut sebagai sumber utama mata pencaharian mereka. (r)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru