spot_img

DK PWI Pusat Laporkan Mantan Ketum Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Terkait Dugaan Penggelapan

Saturday, August 2, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan beberapa rekan mereka ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Pelaporan ini dilakukan pada akhir pekan lalu,oleh salah satu pengurus DK, Helmi Burman. Helmi Burman menyerahkan sejumlah alat bukti yang mayoritas berasal dari hasil pemeriksaan DK PWI.

Bukti-bukti yang diserahkan termasuk surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang sebesar Rp504.000.000 yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta bukti transfer uang dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

Laporan Helmi Burman tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan melanggar Pasal 372, 374, dan 378 KUHP tentang penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan penggelapan.

“Menurut penyidik Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk memproses dugaan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).

Helmi Burman menjelaskan bahwa ancaman hukuman Pasal 372 adalah empat tahun penjara, Pasal 374 lima tahun penjara, dan Pasal 378 juga empat tahun penjara. Namun, ia menekankan bahwa tujuan pelaporan ini bukan untuk memasukkan mantan koleganya ke penjara, melainkan untuk membuktikan bahwa mereka telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, sebagaimana diputuskan oleh DK PWI.

Baca Juga :  Mantan Pegawai BP Batam Terjerat Kasus Pengiriman PMI ke Thailand, Dituntut 6 Tahun Penjara

“Jika akhirnya pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah dan harus menjalani hukuman penjara, itu adalah konsekuensi dari perbuatan mereka,” tambah Helmi dengan tenang.

Laporan polisi ini juga diperlukan sebagai tambahan alat bukti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Sayid sejak 7 Juli 2024 ini menuntut ganti rugi sebesar Rp101 miliar lebih, karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.

“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat hingga lebih dari Rp101 miliar. Silakan menilai sendiri perilaku wartawan yang dulunya anggota PWI,” pungkas Helmi.

Penulis: redaksi

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru