spot_img

Ditangkap di Jakarta, Wakil Ketua Peradi Batam Tersandung Kasus Pencurian Dana Klien Rp 8.9 Miliar

Wednesday, September 10, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Pengacara sekaligus Wakil Ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga, ditangkap di Jakarta setelah buron selama satu bulan. Rustam ditangkap karena mencuri uang kliennya sebesar Rp 8,9 miliar, bersama rekannya Roliati.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Donny Alexander, Rustam melarikan diri dari wilayah hukum Polda Kepri dan ditemukan berada di Jakarta.

“Kami monitor tersangka berada di wilayah Jakarta sebelum akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Donny Alexander di Mapolda Kepri, Selasa (20/8/2024).

Penangkapan Rustam Ritonga dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberikan kepastian hukum kepada korban yang telah melaporkan kasus ini.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka. Tersangka lainnya, Roliati, telah menjalani proses hukum dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Rustam Ritonga dan Roliati diduga berkomplot untuk mencuri uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (AMI), yang meninggal dunia pada 6 Juni 2021.

Kejahatan ini terjadi setelah Lim Siang Huat meninggal, di mana uang sebesar Rp 8,9 miliar ditarik dari rekeningnya sebanyak 12 kali antara 28 Juni hingga 12 Juli 2021.

Modus operandi yang digunakan Rustam adalah dengan memodifikasi anggaran sebesar Rp 8,9 miliar seolah-olah untuk membayar jasa advokasi perusahaan. Namun, pihak korban tidak pernah merasa menggunakan jasa pengacara tersebut.

Selain itu, ditemukan juga bahwa perjanjian jasa advokat yang dibuat pada 8 Februari 2021 menggunakan materai palsu yang ternyata belum dicetak oleh Peruri pada tanggal tersebut.

Donny Alexander juga mengungkapkan bahwa uang yang dicuri oleh Rustam digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami apakah uang tersebut digunakan untuk biaya kampanye ketika Rustam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca Juga :  Operasi Pekat Seligi 2025: Polda Kepri Kerahkan 320 Personel Berantas Premanisme

“Kelihatannya tersangka sempat mendaftar sebagai caleg, dan kami masih mendalami apakah uang tersebut digunakan untuk proses politik tersebut,” tambah Donny.

Atas perbuatannya, Ahmad Rustam Ritonga disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Roliati, pelaku lainnya, telah divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 10 Juni 2024. Roliati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian secara berkelanjutan.

Penulis: des

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru