NarasiKepri.com, Batam – Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, Staf Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), meninjau langsung kapal MT Arman 114 yang kini menjadi Barang Milik Negara (BMN) setelah putusan Pengadilan Negeri Batam. Kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran ini dilaporkan hanyut di perairan Batuampar, Batam, Selasa (23/7/2024) pagi.
Dalam tinjauannya bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) melalui KN Rantos dari Pangkalan KPLP Tanjung Uban, Soleman menekankan risiko besar yang ditimbulkan oleh kondisi kapal.
“Kami memastikan kapal ini masih ada di lokasi, tetapi jangkar sebelah kanan sudah rusak. Ini berpotensi berbahaya karena di bawah laut terdapat pipa-pipa minyak/gas dan kabel fiber optik,” jelas Soleman.
Kerusakan jangkar dapat mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur bawah laut dan potensi kebocoran dari muatan Light Crude Oil, yang bisa menciptakan masalah lingkungan serius.
“Ini seperti bom waktu. Kami harus segera menanganinya untuk menghindari bencana,” tambahnya.
Soleman juga mengingatkan bahwa kru kapal yang telah berada di atas kapal selama satu tahun mungkin mengalami gangguan psikologis.
“Mereka seperti terpenjara di atas kapal. Segera lakukan pergantian kru untuk menghindari masalah lebih lanjut,” tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KPLP, TNI AL, dan Polairud memiliki wewenang untuk mengamankan kapal ini.
“Kami melibatkan KPLP dan TNI AL untuk memastikan kapal ini tidak menimbulkan risiko bagi Batam dan sekitarnya,” pungkas Soleman.
Penulis: bjp