NarasiKepri.com, Batam – Diduga menganiaya istri hingga patah kaki, seorang pria asal Sekupang, Batam, berinisial RRA ditangkap polisi. Akibat penganiayaan itu, istrinya, VR (27) harus dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menjelaskan bahwa pelaku, Rega, berhasil diamankan di kampung halamannya di Provinsi Jambi. Dia melarikan diri pasca peristiwa penganiayaan tersebut.
“Pelaku Rega Reyfalino Arizona kita amankan di kampungnya di Provinsi Jambi pada pekan lalu,” ujar Benhur pada Rabu (29/5/2024).
Benhur mengungkapkan bahwa saat penangkapan, anggota keluarga pelaku mencoba menghalangi proses penangkapan tersebut. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya kembali ke Batam.
Menurut kronologi yang disampaikan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula dari adanya pertengkaran antara korban dan pelaku pada Agustus 2023, terkait masalah ekonomi.
“Pelaku yang tersulut emosi langsung mengusir korban dari rumah dengan mengeluarkan surat-surat dan pakaian korban dari rumahnya,” ungkap Benhur.
Setelah mengusir istrinya, pelaku yang masih emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menggigit dan membanting korban ke kasur. Akibatnya, kaki sebelah kanan korban mengalami patah.
“Melihat istrinya yang sudah terkapar, pelaku kembali memukul korban berulang kali di bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” tambahnya.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Saat ini pelaku sudah di bawa ke Batam dan ditahan Polsek Sekupang, Batam.
Penulis: Donny Brado