Imigrasi Batam Deportasi 9 WNA karena Salahgunakan Visa untuk Produksi Film

Wednesday, June 18, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengambil langkah tegas dengan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) akibat penyalahgunaan visa di Indonesia.

Baca Juga: Dirut PLN Batam Kwin Fo akan Laporkan Dugaan Mark-Up Alat PLN Batam ke KPK


Delapan WNA asal Singapura dan satu dari Malaysia tersebut dipulangkan ke negara asal mereka pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, setelah melalui pemeriksaan intensif yang dimulai sejak 11 April 2025.


Mereka diketahui menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk melakukan kegiatan produksi film di sebuah hotel kawasan Batam Center — aktivitas yang seharusnya memerlukan visa kategori C14, D14, atau E23K.


Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam, Muhammad Faris Pabittei, menegaskan bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya adalah pelanggaran serius, meskipun mereka sudah mendapatkan izin penggunaan lokasi dari Kementerian Kebudayaan.


Tindakan deportasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga kepatuhan hukum dan ketertiban dari aktivitas WNA di wilayah Indonesia.

(B.Rexxa)

Baca Juga :  Sinergi BP Batam dan Apollo Hospital India Percepat Realisasi KEK Kesehatan Internasional

Lebih Banyak Artikel

9 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru