Di DUGA! Aktivitas Cut and Fill di Tanjung Uncang Tidak Memiliki Izin

Monday, June 16, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Kegiatan pengerukan lahan atau yang lebih dikenal dengan CUT and FILL di wilayah kota Batam, semakain tidak terkendali dan sudah sangat meresahkan. Yang masih menyisakan PR panjang bagi pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil penelusuran team awak NarasiKepri.com dilokasi Sabtu, jam 12.30 ( 18/05/2024), menemukan dan mendapatkan kegiatan pengerukan lahan perbukitan tersebut, menyisakan satu unit excavator/Becko dan juga satu bidang lahan perbukitan yang sudah terkeruk.

Juga menyisakan tumpukan tanah dan debu yang berserakan di sepanjang jalan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batau Aji. Lokasi yang dimaksud terletak tidak jauh dari simpang sebelum PT. ASL, Tanjung Uncang.

Kegiatan CUT and FILL di wilayah dilokasi tersebut seperti tak terkendali dan sudah banyak menimbulkan dampak bagi beberapa aspek terutama lingkungan dan juga kondisi Kesehatan masyarakat sekitar lokasi itu sendiri.

Terlebih kegiatan pengerukan lahan atau cut and fill tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tidak mengantongi izin atau ( Ilegal, Red).

Indikasi ketidakberanian dalam mengambil tindakan yang tegas terhadap pengusaha ilegal, dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun, telah menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan infrastruktur umum. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin pemanfaatan ruang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00. Dalam konteks ini Direskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan DILHIK telah meminta Aparat Hukum (APH) untuk segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Spare Part Harley Davidson

Langkah tegas diperlukan agar praktik ilegal seperti pengerukan atau penambangan bisa dihentikan, serta untuk melindungi lingkungan dan fasilitas umum.

Dari pengembangan dan penelusuran informasi di lapangan, juga dihimpun dari beberapa media berita online yang beredar disebutkan bahwa, penanggung jawab kegiatan pengerukan lahan atau cut and fill di loakasi tersebut di atas bernama saudara Ruri.

Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanaya, ada indikasi kegiatan di lokasi tersebut adalah tidak memiliki izin.

” saya pun mendapat informasi, pengerukan lahan bukit di lokasi tersebut tidak ada izinnya” begitu ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Pasal 23 ayat (1) dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting harus memenuhi kriteria untuk dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Yang mencakup: (a) perubahan bentuk lahan dan ciri alam serta sebagainya.

Dalam konteks regulasi lingkungan, penting bagi perusahaan yang melakukan pengerukan (cut and fill) untuk memiliki evaluasi dan izin yang diperlukan dari otoritas yang berwenang, terutama dari Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Maka dari itu, dimohon kepada Pihak instansi terkait dan aparat penegak hukum seperti Polda Kepri, Polresta Barelang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, diharapkan bisa segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan mencegah pelaku agar tidak melanjutkan aktivitas pengerukan tanpa izin.

(Desmanto/NarasiKepri.com)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru