spot_img

Curi Pagar Rumah di Nagoya Permai, Aksinya Viral di Instagram

Monday, July 7, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian pagar rumah yang terjadi di Perumahan Nagoya Permai, Kota Batam. Pelaku utama, Afrinus Moan Laga alias Fino (27), berhasil diamankan pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tak lama setelah aksinya terekam CCTV dan videonya menyebar luas di media sosial Instagram.

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Sita Aset Miliaran Rupiah

Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Baru Jodoh, tak jauh dari pusat keramaian kota. Berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, penangkapan Fino bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah video rekaman CCTV menunjukkan aksi pencurian pagar rumah secara jelas.

“Pelaku mengaku mencuri bersama rekannya, Mikael, yang kini buron,” kata Iptu Noval saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).

Pelaku, Fino (tengah) saat di tangkap oleh Polsek Lubuk Baja.

Beraksi Bersama Rekan yang Kini Buron

Dalam pengakuannya, Fino tidak beraksi sendiri. Ia mengungkapkan bahwa pencurian pagar tersebut dilakukan bersama seorang rekannya bernama Mikael, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi yang diduga tempat Mikael menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk satu unit becak motor yang digunakan untuk mengangkut pagar hasil curian.

Selain itu, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta nota pembuatan pagar senilai Rp5 juta, juga diamankan sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Pelaku Diamankan, Rekan Masih Diburu

Fino kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mikael yang hingga kini belum berhasil ditemukan.

Peran Media Sosial dan CCTV dalam Pengungkapan

Kasus ini kembali menegaskan peran penting teknologi CCTV dan penyebaran informasi melalui media sosial dalam membantu aparat penegak hukum. Video aksi pencurian yang terekam secara jelas membuat proses identifikasi dan penyelidikan berlangsung lebih cepat dan akurat.

Baca Juga :  Penyidikan Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar Berjalan Lambat, Penyidik Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Fino dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk penanganan terhadap pelaku lain yang terlibat.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru