spot_img

Buronan Kasus Pembunuhan Janda di Sungaipenuh Ditangkap di Malaysia Saat HUT Bhayangkara ke-79

Wednesday, September 10, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Sungaipenuh — Setelah hampir tujuh bulan buron, pelarian Agus, tersangka utama kasus pembunuhan janda berinisial EJ di Kota Sungaipenuh pada 20 Desember 2024, akhirnya berakhir. Tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kerinci di Kuala Lumpur, Malaysia, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025.

Baca Juga: Habitat Monyet Kian Terdesak, Kawanan Monyet Serbu Permukiman Warga Ciptaland

Penangkapan Agus merupakan hasil kerja keras tiga tim Macan Kincai yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci Kompol Eko Prasetyo, S.I.K., bersama dengan Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Setelah melakukan pelarian sejak Desember 2024, Agus diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Penelusuran jejak digital dan informasi intelijen akhirnya mengarahkan polisi ke lokasi persembunyiannya di Kuala Lumpur.

Operasi penangkapan ini berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti. Tersangka kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut dan segera diekstradisi ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

  • Korban: Seorang janda berinisial EJ, warga Kota Sungaipenuh, yang menjadi korban pembunuhan pada 20 Desember 2024.
  • Pelaku: Agus, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kejadian tersebut.
  • Kejadian Pembunuhan: 20 Desember 2024 di Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi.
  • Penangkapan Tersangka: 1 Juli 2025, di Kuala Lumpur, Malaysia, bertepatan dengan perayaan HUT Bhayangkara ke-79.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku memilih kabur ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum. Namun, upaya pelarian tersebut sia-sia karena polisi terus memburu tanpa mengenal batas negara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Di manapun dia bersembunyi, akan kami kejar,” tegas Kompol Eko Prasetyo, S.I.K.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Batam Titipkan Uang Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar ke Kejari Batam

Penangkapan Agus di luar negeri menjadi kado istimewa dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti ketangguhan Polres Kerinci dan jajaran, tetapi juga menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Terima kasih kepada seluruh tim atas kerja kerasnya. Ini adalah bentuk pengabdian kami untuk masyarakat,” ujar AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Dengan ditangkapnya Agus, proses hukum kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kota Sungaipenuh akhirnya bisa dilanjutkan. Saat ini, Agus tengah menjalani proses administrasi untuk dipulangkan ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru