NarasiKepri.com, Batam – Bos PT Jaya Putra Kundur (JPK), Johanis (73) dan Thedy Johanis (44), resmi bebas dari jeratan hukum terkait kasus dugaan penggelapan dalam jual beli Ruko di Pasar Botania 2, Batam Center.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini.
“Kasus yang melibatkan Johanis dan Thedy Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dan telah di-SP3,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, seperti dikutip batamline, Kamis (18/7/2024).
Putu menambahkan, status Daftar Pencarian Orang (DPO) kedua tersangka tersebut telah dicabut karena keduanya menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Kerugian konsumen yang ada sudah dikembalikan oleh mereka,” jelasnya.
Sebelumnya, bapak dan anak tersebut dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan penipuan konsumen dalam kasus jual beli Ruko di Pasar Botania 2.
Polda Kepri sempat mengeluarkan status DPO terhadap mereka. Bahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Batam juga menerbitkan Red Notice (Daftar Cekal) setelah penetapan status DPO tersebut.
Dengan adanya perdamaian ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan pelaku usaha lebih mengedepankan transparansi serta kejujuran dalam berbisnis, untuk menjaga kepercayaan konsumen dan stabilitas ekonomi di Batam.
Penulis: bjp