spot_img

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp48 Miliar

Tuesday, July 29, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAMBea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 321.990 ekor benih lobster pada Jumat, 2 Mei 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp48,3 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan 7,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Kronologi Penindakan Pertama: Pengiriman Garmen yang Mencurigakan

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas mencurigai kiriman kargo dari pesawat Garuda Indonesia GA 152 rute Jakarta–Batam, yang dilaporkan sebagai pengiriman garmen. Setelah pesawat mendarat pukul 11.25 WIB, pemeriksaan menyeluruh dilakukan.

Hasilnya, ditemukan 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor lobster pasir dan 1.041 ekor lobster mutiara. Estimasi kerugian negara dari penyelundupan ini mencapai Rp23,8 miliar.

Pengembangan Kasus: Penemuan Kiriman Kedua

Tak berhenti di sana, tim Bea Cukai melakukan pengembangan dan menemukan kiriman mencurigakan lain atas nama penerima yang sama. Kali ini pengiriman diangkut pesawat Garuda Indonesia GA 156 dan tiba pukul 18.21 WIB. Pemeriksaan menemukan 163.200 ekor benih lobster pasir, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.

Total Penindakan dan Pergeseran Modus Operandi

Secara total, Bea Cukai Batam menyita 321.990 ekor benih lobster. “Nilai kerugian negara dari keseluruhan penindakan ini mencapai Rp48,3 miliar,” jelas Evi. Ia juga mengungkap adanya pergeseran modus dari jalur laut ke jalur udara, yang kini menjadi perhatian serius aparat.

“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan melalui jalur laut, saat ini melakukan kegiatannya melalui jalur udara. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  PMI Selundupkan Sabu dalam "Sol Sandal", via Hang Nadim

Tindak Lanjut dan Ancaman Hukuman

Pelaku berinisial Y (26) ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal pelanggaran undang-undang kepabeanan dan perikanan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Komitmen Bea Cukai Lindungi Sumber Daya Kelautan

Pengungkapan ini memperkuat komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Kerja sama antarlembaga dinilai menjadi kunci utama keberhasilan penindakan dan pencegahan tindak kejahatan lintas batas.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru