Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dalam Sepekan

Thursday, June 5, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam — Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 5,4 kilogram sabu dalam empat penindakan terpisah selama sepekan terakhir. Operasi ini mengungkap berbagai modus baru yang digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan barang haram tersebut melalui pelabuhan dan bandara di Batam.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan 167 Kasus Penyelundupan Barang Kena Cukai Senilai Rp37,5 Miliar

Pernyataan Kepala Bea Cukai Batam


Empat individu diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial RR (23), TO (28), RB (45), dan DI (25). Mereka diduga sebagai kurir narkotika yang mencoba menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam.

Mengutip berita ANTARA, Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, senin (2/6).

“Sepekan itu Kami melakukan empat penindakan dan berhasil mengamankan empa orang pelaku beserta barang bukti sabu total seberat 5.370 gram (4,4kg),”kata Zaky.

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dalam Sepekan
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah (tengah) memperlihatkan bukti sabu seberat 5,1kg yang diselundupkan dalam alat pemasak waffle oleh penumpang maskapai penerbangan, senin (2/6/20250). ANTARA/HO-Bea Cukai Batam.

Apa yang Terjadi?
Penindakan pertama hingga ketiga terjadi pada 18 Mei 2025 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim. Pelaku RR ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya dan menemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram yang disembunyikan dalam tubuhnya. Selanjutnya, TO dan RB diamankan di Bandara Hang Nadim dengan barang bukti sabu seberat 250 gram yang juga disembunyikan secara internal.

Penindakan keempat terjadi pada 25 Mei 2025 di Bandara Hang Nadim. Pelaku DI, seorang ibu rumah tangga, mencoba menyelundupkan 5,1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam alat pemanggang wafel yang telah dimodifikasi. Modus ini terungkap setelah petugas mencurigai adanya kompartemen tambahan pada alat tersebut.

Kapan dan Di Mana?
Operasi penindakan berlangsung antara 18 hingga 25 Mei 2025 di dua lokasi utama: Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Baca Juga :  Bersinergi, TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam

Mengapa Ini Penting?
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 27.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp42 miliar.

Bagaimana Modus Operandi Pelaku?
Pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk menyembunyikan sabu dalam tubuh dan memodifikasi peralatan rumah tangga seperti pemanggang wafel untuk menyembunyikan narkotika. Mereka dijanjikan upah antara Rp8 juta hingga Rp70 juta oleh jaringan penyelundup dari Malaysia.

Keempat pelaku saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai Batam terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia melalui Batam.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru