Bawa SGD 17.000 Tanpa Lapor ke Bea Cukai, Warga Batam Didenda Rp21,9

Monday, June 16, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam, 22 April 2025 – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Batam melalui kapal MV Horizon 7 dari Singapura dikenai sanksi denda sebesar Rp21,9 juta oleh Bea Cukai Batam. Pasalnya, penumpang tersebut kedapatan membawa uang tunai sebesar 17.000 dolar Singapura (setara dengan Rp213,8 juta) tanpa melaporkannya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Puluhan Warga Teluk Bakau Demo Mapolresta Barelang, Protes Penangkapan Dua Warga Tanpa Surat Resmi

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Harbour Bay.

“Melalui profiling dan hasil pemindaian mesin X-ray, petugas mencurigai seorang penumpang WNI berinisial L membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pemberitahuan,” jelas Evi.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 100/2018, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar negeri wajib mendeklarasikan kepada petugas Bea Cukai.

“Karena tidak ada pemberitahuan, dikenakan denda Rp21,9 juta,” ujarnya.

Meski sempat terjadi miskomunikasi di lapangan, penanganan berlangsung kondusif. Penumpang diminta ke kantor Bea Cukai untuk penyelesaian tanpa mengganggu arus penumpang lain.

“Kami berterima kasih kepada saudari L atas kepatuhannya dan berharap masyarakat lebih sadar pentingnya deklarasi uang tunai sesuai aturan,” pungkasnya.

Bea Cukai Batam menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan pelaporan uang tunai demi mencegah sanksi. Mereka juga menjadikan insiden ini sebagai evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik di pelabuhan.

(B.Rexxa)

Baca Juga :  Yusril Koto Ditangkap Polresta Barelang Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru