spot_img

Bea Cukai Batam Gagalkan 167 Kasus Penyelundupan Barang Kena Cukai Senilai Rp37,5 Miliar

Sunday, July 27, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAM — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam berhasil mengungkap 167 kasus penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sepanjang Januari hingga April 2025. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp18,9 miliar, Rabu (7 Mei 2025).

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp48 Miliar

Barang Bukti dan Nilai Kerugian Negara

Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 1.920 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Metode Penindakan

Penindakan dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk operasi pasar di 12 kecamatan yang menghasilkan 119 penindakan, patroli laut dengan 6 penindakan, pengawasan di pelabuhan dan bandara dengan 39 penindakan, serta 3 penindakan terhadap pengiriman pos dan kargo.

Modus Operandi

Modus penyelundupan yang terungkap melibatkan penggunaan kapal cepat yang beroperasi pada malam hari untuk menghindari radar dan patroli permukaan. Barang-barang ilegal ini rencananya akan diselundupkan ke berbagai wilayah di luar Batam, termasuk Jakarta dan beberapa kota di Pulau Jawa.

Tindakan Hukum

Dari total 167 kasus, 144 Surat Bukti Penindakan (SBP) ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), 17 SBP ditindaklanjuti melalui penelitian, dan 4 SBP masuk tahap penyidikan. Bea Cukai Batam menerapkan prinsip ultimum remedium, yang memungkinkan penghentian penyidikan setelah pelaku membayar denda administratif 3–4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

omitmen Bea Cukai Batam

Zaky Firmansyah menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Baca Juga :  Wali Kota Muhammad Rudi Resmikan Pergantian Nama Masjid Agung Jadi Masjid Agung Raja Hamidah Batam

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru