Batam dan Kepri di Garis Depan Perang Narkoba Transnasional, Akuntabilitas Hukum Jadi Sorotan

Friday, June 20, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam – Dengan posisi geografisnya yang strategis, Batam dan Kepulauan Riau terus menghadapi tantangan serius dalam memerangi kejahatan transnasional, khususnya peredaran narkotika. Di samping itu, tuntutan akan akuntabilitas dan efisiensi lembaga hukum semakin menguat dari masyarakat sipil, menandakan adanya perhatian mendesak terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca juga: Pariwisata Kepulauan Riau Melesat: Kunjungan Wisman Naik 11%, Dorong Diversifikasi Ekonomi

Dalam beberapa waktu terakhir, aparat penegak hukum di Batam dan Kepulauan Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika berskala besar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, misalnya, telah memusnahkan 7 kilogram narkotika hasil pengungkapan sepanjang Mei 2025. Operasi ini melibatkan 13 tersangka, termasuk dua warga negara asing (WNA), meskipun satu otak pelaku masih dalam pengejaran.  

Modus operandi penyelundupan juga semakin canggih dan nekat. Salah satu kasus yang mencengangkan adalah penangkapan seorang kuli bangunan asal Karimun yang berusaha menyelundupkan sabu dan ganja dari Malaysia dengan menyembunyikannya di dalam anusnya. Insiden-insiden ini menunjukkan bahwa wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam, telah menjadi titik transit yang sangat menarik bagi jaringan narkoba internasional.  

Selain isu narkotika, sorotan juga tertuju pada akuntabilitas lembaga hukum. Badan Pengawasan Investigasi Komite Nasional Penegak Hukum dan Aparatur Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) secara terbuka mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga. Desakan ini muncul karena Kajari Lingga dinilai gagal menuntaskan kasus korupsi bonsai.  

Pihak-pihak yang terlibat dalam isu ini meliputi aparat penegak hukum seperti BNNP Kepulauan Riau, para pelaku kejahatan narkotika (termasuk WNA dan sindikat penyelundup), serta organisasi masyarakat sipil seperti BPI KPNPA RI yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Kejaksaan.

Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG: Waspadai Hujan Lebat dan Kilat di Kepulauan Riau Hari Ini

Pemusnahan narkotika oleh BNNP Kepri dilakukan pada 19 Juni 2025, berdasarkan pengungkapan kasus sepanjang Mei 2025. Penangkapan kuli bangunan dengan modus penyelundupan unik juga dilaporkan pada 19 Juni 2025. Sementara itu, desakan BPI KPNPA RI terhadap Jaksa Agung juga muncul pada 19 Juni 2025.  

Batam dan Kepulauan Riau, yang merupakan wilayah strategis dan rentan terhadap kejahatan transnasional. Kasus narkotika spesifik terjadi di Batam dan melibatkan penyelundupan dari Malaysia ke Karimun. Tuntutan akuntabilitas hukum berpusat pada Kejaksaan Negeri Lingga.

Lokasi geografis Batam dan Kepulauan Riau yang berdekatan dengan jalur perdagangan internasional menjadikannya target utama bagi jaringan narkoba global. Penemuan metode penyelundupan yang semakin canggih mengindikasikan adaptasi dan kegigihan para pelaku kejahatan, yang pada gilirannya menuntut peningkatan kapasitas dan strategi penegak hukum. Hal ini juga menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan kerja sama lintas batas yang lebih erat antarnegara untuk menekan aktivitas ilegal tersebut secara efektif.

Di sisi lain, tuntutan dari BPI KPNPA RI terhadap kepala kejaksaan atas kasus korupsi mencerminkan adanya masyarakat sipil yang semakin aktif dalam mengawasi dan menuntut akuntabilitas serta efisiensi yang lebih besar dari lembaga hukum. Ini mengisyaratkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem peradilan menjadi perhatian krusial, dan ada ekspektasi yang meningkat agar tindakan cepat dan tegas diambil terhadap praktik korupsi. Keberhasilan dalam memerangi kejahatan transnasional dan memastikan integritas sistem hukum akan sangat menentukan stabilitas dan kemajuan wilayah ini ke depan.

(B,Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru