NARASIKEPRI.com, Batam– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah mengambil langkah signifikan dalam upaya peningkatan tata kelola dan pelayanan publik dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Angkutan Massal Berbasis Jalan. Keputusan ini, yang diumumkan pada pertengahan Juni 2025, disertai dengan alokasi anggaran sebesar Rp50 miliar khusus untuk pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) di kota tersebut. Â
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, BP Batam Lakukan Perbaikan Jalan Letjen Suprapto SP Plaza
Pengesahan Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan ini menandai komitmen serius pemerintah daerah Batam untuk memodernisasi infrastruktur perkotaan dan menyediakan solusi transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan bagi warganya. Dengan anggaran sebesar Rp50 miliar, fokus utama adalah pada implementasi dan pengembangan sistem BRT, yang diharapkan dapat menjadi tulang punggung mobilitas di Batam.
Inisiatif ini dipimpin oleh DPRD Batam, yang berperan aktif dalam merumuskan dan mengesahkan regulasi ini. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya kolektif pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan masyarakat akan sistem transportasi yang lebih baik.
Perda ini disahkan pada tanggal 18 Juni 2025 , dengan informasi lebih lanjut yang tersedia pada 20 Juni 2025. Proses ini menunjukkan kecepatan dan prioritas yang diberikan oleh legislatif Batam terhadap isu transportasi publik. Â
Proyek ini akan berpusat di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi utama di wilayah tersebut. Peningkatan sistem transportasi di Batam diharapkan akan memberikan dampak positif yang luas bagi seluruh Kepulauan Riau.
Langkah ini mencerminkan visi pembangunan kota yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan. Anggaran yang substansial untuk BRT menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam mengatasi tantangan mobilitas perkotaan yang semakin kompleks, seperti kemacetan dan kebutuhan akan aksesibilitas yang lebih baik. Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ketahanan ekonomi, sebagaimana tercermin dalam persetujuan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 yang juga meningkatkan anggaran menjadi Rp4,41 triliun untuk mendukung UMKM, beasiswa, dan perlindungan pekerja rentan. Â
Dengan adanya Perda dan alokasi dana ini, Batam diharapkan akan memiliki sistem transportasi publik yang lebih modern dan terstruktur. BRT akan menawarkan alternatif perjalanan yang lebih cepat dan nyaman, mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, serta berkontribusi pada pengurangan emisi karbon. Ini adalah langkah krusial menuju pembangunan kota yang lebih berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup bagi seluruh penduduk Batam.
(B.Rexxa)