Baru 2 Tahun Bebas, ZF Kembali Digelendang Masuk Sel

Monday, June 16, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Belum genap dua tahun menghriup udara bebas, ZF (24), warga Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini kembali masuk sel.

Kasus yang membuat ZF kembali masuk sel adalah penggelapan. Dia menggelapkan sepeda motor milik Marhosen warga Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Kasus tersebut terungkap menyusul laporan korban yang mengaku kehilangan motor setelah dipinjam tersangka.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penelusuran mulai dari tempat tinggal korban hingga alamat tersangka. Hasilnya, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada Jumat (3/5/2024).

Hasil penyelidikan sementara, tersangka mengambil motor milik korban dengan cara menyewa sepeda motor menggunakan identitas orang lain, Senin (22/4). Bukannya dikembalikan kepada si empunya, kendaraan justru dibawa pulang ke Teluk Sebong.

“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen dengan berpura-pura menyewa sepeda motor dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah motor dikembalikan,” terang Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Selasa (7/5).

Untuk tersangka, kata beliau, sudah diamankan pihaknya dan dalam proses penyidikan. Hasil penyidikan, tersangka diduga merupakan spesialis penggelapan.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum. Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 junto 486 tentang Penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” tukasnya.

Editor: Denni Risman

Baca Juga :  Polres Bintan Gelar Latihan Sispamkota untuk Amankan Pilkada 2024

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru